Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Diciduk Sat Resnarkoba Polres Sambas

    Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Diciduk Sat Resnarkoba Polres Sambas

    SAMBAS - Satuan Reserse  Narkoba Polres Sambas, kembali telah mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku disebuah rumah yang beralamat di dsn. Kalimbawan Rt.009 Rw.005 Desa Tebas Kuala kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

    Yang mana penangkapan dua orang diduga pelaku pengguna Narkotika yakni pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wib.

    Kapolres Sambas AKBP SUGIYATMO S.I.K,  melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Tri, menyebutkan bahwa bahwa dalam rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran  Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat sekitar tempat kejadian.

    Bahwa informasi yang disampaikan oleh masyarakat, telah adanya info seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu diwilayah kecamatan Tebas. Berawal dari informasi itu masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Dsn.Kalimbawan rt.009 rw.005 Ds.Tebas Kuala Kec.Tebas Kab.Sambas sering di jadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

    Lalu minggu pagi sekira pukul 08.30 Wib anggot satresnarkoba polres sambas melakukan penggerebekan ke rumah tersebut ditemukan seseorang yang diketahui bernama JK berada di kamar tersebut dan ditemukan 1(satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dalam kotak plastik warna biru .Lalu sdr.Jk ada menyebut nama ALF saat dilakukan interogasi oleh anggota satresnarkoba . lalu anggota melakukan penangkapan ke ALF Bin ZB . 
    Identitas diduga pelaku :
    -JK bin KH
    Lahir Singkawang 13 Februari 1997,
    Laki-laki, kawin,  
    Almt. Dsn Kalimbawan  Rt.009 Rw.005, Desa
    Tebas Kuala kec. Tebas Kab. Sambas.
    -ALF bin ZA 
    Lahir Tebas, 27 Februari 1996, Laki-laki, Islam, swasta, almt dsn Tanjung sari Rt.009 Rw.005 desa Tebas sungai kec. Tebas Kab. Sambas.
    Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke mapolres sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Didalam penggrebegan dan penggeledahan dirumah tersebut didapatkan barang bukti berupa :
    -1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram dalam kotak plastik warna biru  
    -1 (satu) buah kotak hitam dengan merk "OLEV" berisikan 1(satu) bungkus plastik klip kosong.
    -2 (dua)buah BONG (alat penghisap Sabu)
    -Uang Tunai sejumlah Rp.50.000, 00 (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebanyak 1 (satu) lembar.
    -1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam.
    -1 (satu) buah handphone merk "SAMSUNG A50S " warna hitam.

    Kini kedua diduga pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut telah dibawa ke Polres Sambas untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku.

    Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas membenarkan telah terjadinya penangkapan dua orang diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu, bahwa upaya pengungkapan kasus Narkotika yang dilakukan jajaran SatNarkoba Polres Sambas adalah sebagai bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Sambas.
    (Hum.abs.18.3.24).

    polres sambas polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sambas Buka Bersama Semarakan Ramadhan...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Solidaritas Dukung Pembebasan Mulyanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami